# Percepat Penyelesaian Kasus Tanah Transmigrasi di Kalsel, Kementerian ATR/BPN Pimpin Mediasi Bahas Nilai Ganti Rugi

- Link: https://koranlombok.com/2026/02/18/percepat-penyelesaian-kasus-tanah-transmigrasi-di-kalsel-kementerian-atr-bpn-pimpin-mediasi-bahas-nilai-ganti-rugi/
- Published: 2026-02-18T18:34:05+08:00
- Author: NewsRoom

​Banjarbaru – Proses penyelesaian kasus pembatalan sertipikat milik masyarakat eks
transmigran di Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir. Dengan komando dari Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)Nusron WahidKementerian
ATR/BPN memfasilitasi tahap mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan
Desa Bekambit Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC). 
Pertemuan berlangsung pada Kamis (12/02/2026)di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi
Kalseldengan fokus bahasan mengenai kesepakatan nilai ganti rugi antara kedua pihak.

“Salah satu yang kita bicarakan adalah berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena
belum ketemu angka yang disepakatimaka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai
tanah independen atau appraisal. Tim appraisal itu siapa yang nanti akan diputuskan
oleh Bupati atau Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujar Direktur Jenderal Penanganan
Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPNIljas Tedjo Prijono
kepada awak media usai mediasi berlangsung.

Menurut Iljas Tedjo Prijonowarga mengusulkan kompensasi kerugian pemanfaatan tanah
sebesar Rp30 ribu per meter persegi serta nilai tanah sekitar Rp56 ribu per meter
persegi sehingga total yang diharapkan mencapai Rp86 ribu per meter persegi. Sementara
itudari pihak perusahaan sebelumnya menawarkan kompensasi sekitar Rp5 ribu per meter
persegi dan kemudian meningkat menjadi Rp10 ribu per meter persegi. Perbedaan nilai
yang cukup jauh ini menjadi kendala utama belum tercapainya titik temu.

Selain memfasilitasi penyelesaian sengketaDirjen PSKP juga menegaskan peran Kementerian
ATR/BPN dalam persoalan iniyaitu memproses pembatalan dalam pencabutan Sertipikat
Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan oleh Kanwil BPN Provinsi Kalsel. Untuk
penyelesaian teknis di lapanganmenjadi ranah forum para pihak bersama perusahaan.

“Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN waktu konferensi
persyang pertama bahwa pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan oleh Kanwil
BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali nanti dikembalikan kepada masyarakat,”
ungkap Dirjen PSKP.

Selama proses penyelesaian sengketa lahan ini berjalanDirektur Pembinaan dan Pengusahaan
Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Surya Herjunamemastikan
tidak ada lagi kegiatan operasional di lokasi sengketa. “Ya bisa dipastikan tidak
ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.

Meski belum menghasilkan kesepakatan finalproses mediasi berlangsung kondusif dan
seluruh pihak menunjukkan iktikad baik. Tahap mediasi dihadiri oleh perwakilan tiga
kementerianyakni Kementerian ATR/BPNKementerian Transmigrasi dan Kementerian ESDM.
Turut hadirperwakilan Forkopimda setempat. (*)

Ket. Foto: Kegiatan mediasi sengketa lahan antara warga Desa Bekambit dan Desa Bekambit
Asri (dh. Desa Bekambit hulu) dengan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC)di Kantor Wilayah(
Kanwil) BPN Provinsi Kalsel. (Ist)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional.

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/02/18/percepat-penyelesaian-kasus-tanah-transmigrasi-di-kalsel-kementerian-atr-bpn-pimpin-mediasi-bahas-nilai-ganti-rugi/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/02/18/percepat-penyelesaian-kasus-tanah-transmigrasi-di-kalsel-kementerian-atr-bpn-pimpin-mediasi-bahas-nilai-ganti-rugi/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/02/18/percepat-penyelesaian-kasus-tanah-transmigrasi-di-kalsel-kementerian-atr-bpn-pimpin-mediasi-bahas-nilai-ganti-rugi/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/02/18/percepat-penyelesaian-kasus-tanah-transmigrasi-di-kalsel-kementerian-atr-bpn-pimpin-mediasi-bahas-nilai-ganti-rugi/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/02/18/percepat-penyelesaian-kasus-tanah-transmigrasi-di-kalsel-kementerian-atr-bpn-pimpin-mediasi-bahas-nilai-ganti-rugi/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/02/18/percepat-penyelesaian-kasus-tanah-transmigrasi-di-kalsel-kementerian-atr-bpn-pimpin-mediasi-bahas-nilai-ganti-rugi/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/02/18/percepat-penyelesaian-kasus-tanah-transmigrasi-di-kalsel-kementerian-atr-bpn-pimpin-mediasi-bahas-nilai-ganti-rugi/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Percepat%20Penyelesaian%20Kasus%20Tanah%20Transmigrasi%20di%20Kalsel%2C%20Kementerian%20ATR%2FBPN%20Pimpin%20Mediasi%20Bahas%20Nilai%20Ganti%20Rugi&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F02%2F18%2Fpercepat-penyelesaian-kasus-tanah-transmigrasi-di-kalsel-kementerian-atr-bpn-pimpin-mediasi-bahas-nilai-ganti-rugi%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
