# Soal Kasus Norida, Pemprov NTB: Tak Ada Penelantaran

- Link: https://koranlombok.com/2026/02/17/soal-kasus-norida-pemprov-ntb-tak-ada-penelantaran/
- Published: 2026-02-17T18:19:00+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram –  Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memberikan klarifikasi resmi 
terkait pemberitaan viral di sejumlah media Malaysia dan Indonesia mengenai warga
negara Malaysia atas nama Norida Akmal Ayob yang disebut-sebut ditelantarkan selama
18 tahun di Lombok dan hidup sebagai tukang sapu.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas KomunikasiInformatika dan Statistik
NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTBAhsanul Khalikmenegaskan bahwa berbagai informasi
yang beredar tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.

Klarifikasi ini didasarkan pada penelusuran langsung yang dilakukan Plt Kepala Bidang
Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB bersama aparat desa setempat di
Dusun BenjeloDesa UbungKecamatan JonggatKabupaten Lombok Tengahdengan menghimpun
keterangan dari Wirawan (keluarga dekat Badi)Kepala Dusun Benjelo Agusserta Kepala
Desa Ubung Mastaal.

Ahsanul Khalik yang akrab disapa Aka menjelaskanNorida Akmal Ayob merupakan warga
negara Malaysia yang menikah pada tahun 2005 di Thailand dengan pria bernama Badiwarga
Dusun BenjeloDesa Ubung. Setelah menikahNorida melahirkan anak pertamaNurpatin Akmadianadi
Malaysia. Pada 2007Norida bersama suami dan anaknya kembali ke Lombok karena ayah
Badi meninggal dunia.

Pada tahun yang samakeluarga tersebut berangkat ke Sumatera untuk bekerja di perkebunan
sawit. Pada 2008Norida melahirkan anak keduaMuhamad Sabani Danieldi Sumatera. Keluarga
ini kemudian kembali menetap di Lombok sejak 2021sementara Badi bekerja di bidang
ekspedisi.

Terkait pendidikan anakpemerintah daerah memastikan keduanya sempat mengenyam pendidikan
formal. Anak pertama menempuh pendidikan SMP di Sumatera dan melanjutkan SMA di 
SMA Negeri 2 Jonggatsedangkan anak kedua menempuh pendidikan di SMP Negeri 3 Jonggat
dan melanjutkan ke SMK Negeri 1 Jonggat. Pada 2024anak pertama diterima melalui 
jalur beasiswa Bidikmisi pada Program Studi Pendidikan Biologi di Universitas Matarammeskipun
tidak melanjutkan kuliah akibat kondisi keluarga pascaperceraian.

Norida dan Badi resmi bercerai pada 24 Juni 2024setelah diketahui Badi kawin lagi.
Namun dalam proses perceraian tersebutNorida menerima uang sebesar Rp20 juta dari
mantan suami untuk membantu pengurusan biaya kepulangan ke Malaysia.

“Karena itu sangat tidak tepat jika disebut ada penelantaran selama 18 tahunapalagi
setelah perceraian Norida juga menerima bantuan biaya kepulangan,” tegas AkaSelasa(
17/2).

Pada 2024Norida sempat berangkat ke Bali untuk mengurus dokumen kepulangankemudian
kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami di Dusun Benjelo. 

Setelah perceraianNorida bekerja di Lesehan Bambu Bonjeruk selama kurang lebih delapan
bulan pada 2025. Selama masa pernikahanNorida berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Berdasarkan keterangan keluargakepala dusundan kepala desatidak benar bahwa Norida
bekerja sebagai tukang sapu selama tinggal di Lombok sebagaimana narasi yang berkembang.
Sebelum kembali ke Malaysia pada 14 Februari 2025Norida berpamitan dan bersalaman
dengan keluarga mantan suami. 

Selain ituNorida juga tercatat menerima bantuan BLT Kesra pada November 2025. Saat
klarifikasi ini disampaikanBadi diketahui sedang berada di Pulau Jawa dalam rangka
pengantaran barang ekspedisi.

Pemprov NTB menegaskan bahwa narasi yang berkembang di media sosial dan sebagian
pemberitaan luar negeri telah membentuk persepsi seolah-olah Norida sepenuhnya ditinggalkan
tanpa perlindungan negara selama 18 tahun. Padahalberdasarkan data lapanganNorida
hidup bersama keluarga suamimemiliki akses pekerjaan pascaperceraianmenerima bantuan
sosialserta difasilitasi proses kepulangan ke Malaysia.

“Kami menghormati sisi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun kami juga berkewajiban
meluruskan fakta agar opini publik tidak berkembang berdasarkan asumsi. Fakta lapangan
menunjukkan keluarga ini berpindah-pindah antara MalaysiaLombokdan Sumateraserta
anak-anaknya tetap mendapatkan akses pendidikan,” ujar Aka.

Pemerintah Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk melindungi setiap warga dan
pendatang sesuai ketentuan hukumsekaligus mengimbau publik dan media agar menyajikan
informasi secara objektif dan berimbangsehingga tidak menimbulkan stigma negatif
terhadap daerah maupun masyarakat NTB. (F*)

Ket.Foto: Pertemuan Plt Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans
NTB bersama aparat desa setempat di Dusun BenjeloDesa UbungKecamatan JonggatKabupaten
Lombok Tengah. (Ist)

Sumber :  Diskominfotik NTB 

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/02/17/soal-kasus-norida-pemprov-ntb-tak-ada-penelantaran/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/02/17/soal-kasus-norida-pemprov-ntb-tak-ada-penelantaran/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/02/17/soal-kasus-norida-pemprov-ntb-tak-ada-penelantaran/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/02/17/soal-kasus-norida-pemprov-ntb-tak-ada-penelantaran/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/02/17/soal-kasus-norida-pemprov-ntb-tak-ada-penelantaran/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/02/17/soal-kasus-norida-pemprov-ntb-tak-ada-penelantaran/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/02/17/soal-kasus-norida-pemprov-ntb-tak-ada-penelantaran/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Soal%20Kasus%20Norida%2C%20Pemprov%20NTB%3A%20Tak%20Ada%20Penelantaran&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F02%2F17%2Fsoal-kasus-norida-pemprov-ntb-tak-ada-penelantaran%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
