# Kasus Pembatalan Sertipikat Tanah Transmigrasi di Kalimantan Selatan, Menteri Nusron Akan Kembalikan Hak Masyarakat

- Link: https://koranlombok.com/2026/02/11/kasus-pembatalan-sertipikat-tanah-transmigrasi-di-kalimantan-selatan-menteri-nusron-akan-kembalikan-hak-masyarakat/
- Published: 2026-02-11T17:13:39+08:00
- Author: NewsRoom

​Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/
BPN)Nusron Wahidmemastikan penyelesaian kasus pembatalan sertipikat tanah milik 
masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit AsriKecamatan Pulau Laut
TimurKabupaten kota BaruKalimantan Selatan. Untuk menyelesaikan kasus tersebutMenteri
Nusron juga sudah berkoordinasi langsung dengan Menteri TransmigrasiMuhammad Iftitahbeserta
Direktur Jenderal Mineral dan Batu BaraTri Winarno.

“Langkah pertama adalah kami akan menghidupkan kembali sertipikat tersebut. Artinyamencabutmembatalkan
Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertipikat Hak Milik. Keduamembatalkan Sertipikat
Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang
tindih. Ketigapekan ini tim ATR/Kepala BPNTransmigrasidan Ditjen Minerba ESDM akan
ke Kalimantan Selatan,” ungkap Menteri Nusron usai pertemuan di  Kantor Direktorat
Jenderal Mineral dan BatubaraSelasa (10/02/2026).

Menteri Nusron menjelaskankasus ini berawal dari kepemilikan sertipikat tanah oleh
transmigran di wilayah eks Transmigrasi Rawa Indah yang diterbitkan sekitar tahun
1990. Seiring waktupada 2010 terbit Izin Usaha Pertambangan (IUP) di area tersebutyang
sebagian besar merupakan rawa tidak produktif dan telah banyak ditinggalkan oleh
para transmigran. Selain itubanyak terjadi peralihan hak yang dilakukan secara bawah
tangan kepada pihak-pihak tertentu.

Berlanjut ke tahun 2019atas permohonan kepala desa setempatterbit surat permohonan
pembatalan sertipikat. Setelah melalui mekanisme yang panjangmengacu pada Pasal 
11 dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2016Kantor Wilayah (Kanwil)
BPN Provinsi Kalimantan Selatan kemudian membatalkan sebanyak 717 sertipikat tanah
di atas lahan seluas 485 hektare.

“Menurut hemat kamipasal yang dipakai tidak sesuai setelah kita cek. Sebetulnya 
proses ini sudah melalui proses mediasi yang sangat panjang sekali dari bulan Januari
2025namun ada yang sepakat dan tidak sepakat. Kami akan melakukan mediasi lagi,”
tegas Menteri Nusron.

Dalam mediasi yang akan dilakukan ke depannyaMenteri Nusron meminta pemegang IUP
untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat pemegang sertipikat yang akan dipulihkan.
Harapannyakesepakatan tersebut bisa memberikan solusi bagi perusahaan maupun masyarakat.

“Perintah kami kepada tim yang akan berangkat nantitidak boleh pulang sebelum masalah
tuntas. Intinya masalah tuntas. Sekali lagikami atas nama Kementerian ATR/BPN mohon
maaf kepada masyarakat atas kejadian ini,” ujar Menteri Nusron.

Muhammad Iftitah mengapresiasi respons cepat Kementerian ATR/BPN terhadap permasalahan
yang dialami para transmigran tersebut. Ia menyatakanakan ikut mengawal dan mengirim
tim ke lapangan untuk menyelesaikan konflik tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN juga kepada Menteri
ESDM yang telah merespons secara cepat,” tutur Menteri Transmigrasi.

Dalam kesempatan yang samaDirektur Jenderal Mineral dan Batu BaraKementerian ESDMTri
Winarno menyatakan bahwa hingga permasalahan tuntaspihaknya akan meninjau Sertipikat
Hak Pakai yang telah terbit untuk PT SSC di area tersebut dan membekukan IUP perusahaan.

“Seperti yang disampaikan Pak Menteri ATR/Kepala BPNakan ditindaklanjuti dan mengkaji
ulang sertipikat yang telah dimiliki perusahaan tersebut. Kami juga membekukan ini
sampai masalah selesai dan dapat dilakukan kegiatan lagi setelah semuanya clear,”
pungkas Tri Winarno. (*)

Ket. Foto : Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam kunjungannya ke Kantor Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara. (Ist)

Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional.

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/02/11/kasus-pembatalan-sertipikat-tanah-transmigrasi-di-kalimantan-selatan-menteri-nusron-akan-kembalikan-hak-masyarakat/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/02/11/kasus-pembatalan-sertipikat-tanah-transmigrasi-di-kalimantan-selatan-menteri-nusron-akan-kembalikan-hak-masyarakat/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/02/11/kasus-pembatalan-sertipikat-tanah-transmigrasi-di-kalimantan-selatan-menteri-nusron-akan-kembalikan-hak-masyarakat/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/02/11/kasus-pembatalan-sertipikat-tanah-transmigrasi-di-kalimantan-selatan-menteri-nusron-akan-kembalikan-hak-masyarakat/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/02/11/kasus-pembatalan-sertipikat-tanah-transmigrasi-di-kalimantan-selatan-menteri-nusron-akan-kembalikan-hak-masyarakat/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/02/11/kasus-pembatalan-sertipikat-tanah-transmigrasi-di-kalimantan-selatan-menteri-nusron-akan-kembalikan-hak-masyarakat/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/02/11/kasus-pembatalan-sertipikat-tanah-transmigrasi-di-kalimantan-selatan-menteri-nusron-akan-kembalikan-hak-masyarakat/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Kasus%20Pembatalan%20Sertipikat%20Tanah%20Transmigrasi%20di%20Kalimantan%20Selatan%2C%20Menteri%20Nusron%20Akan%20Kembalikan%20Hak%20Masyarakat&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F02%2F11%2Fkasus-pembatalan-sertipikat-tanah-transmigrasi-di-kalimantan-selatan-menteri-nusron-akan-kembalikan-hak-masyarakat%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
