# Masih Pegang Girik di 2026? Kementerian ATR/BPN Imbau Masyarakat Tak Perlu Khawatir

- Link: https://koranlombok.com/2026/01/08/masih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atr-bpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir/
- Published: 2026-01-08T17:42:04+08:00
- Author: NewsRoom

Jakarta – Berbagai kecemasan muncul di tengah masyarakat terkait status tanah yang
hingga saat ini masih beralas girik dan belum diubah menjadi sertipikat. Menanggapi
hal tersebutKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
menegaskan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat
diproses untuk memperoleh sertipikat hak atas tanah.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau 
termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempatidikuasaitetap
dapat dimohonkan sertipikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” kata Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPNShamy Ardian.

Ketentuan mengenai tidak berlakunya surat tanah lamaseperti girikverpondingdan bukti
hak barat lainnyatertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam
Pasal 95 PP tersebut dijelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat 
dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung
oleh negara apabila tidak didaftarkan.

Meski demikiandokumen tanah lama tidak serta-merta diabaikan. Girik dan surat sejenis
masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya
Sertipikat Hak Milik (SHM).

Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertipikatmasyarakat cukup membuat beberapa
surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan
oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan
serta penguasaan fisik tanah oleh pemohonbiasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat
yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,”
ujar Shamy Ardian.

Terkait biaya pengurusan sertipikatShamy Ardian menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif
tergantung jenis penggunaan tanahluasandan lokasinya. “Untuk simulasi syarat dan
biayamasyarakat bisa lihat secara detail di aplikasi Sentuh Tanahku,” ucapnya.

Ia menambahkanseluruh biaya pengurusan sertipikat mengacu pada ketentuan Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau
untuk menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi
yang jelas dan transparan.

Pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah
agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sertipikat hak atas tanah menjadi satu-
satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh
di masa mendatang. (*)

Sumber : 

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/

Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn

Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/

Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN

Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn

Situs: atrbpn.go.id

PPID: ppid.atrbpn.go.id

WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2026/01/08/masih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atr-bpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2026/01/08/masih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atr-bpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2026/01/08/masih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atr-bpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2026/01/08/masih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atr-bpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2026/01/08/masih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atr-bpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2026/01/08/masih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atr-bpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2026/01/08/masih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atr-bpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Masih%20Pegang%20Girik%20di%202026%3F%20Kementerian%20ATR%2FBPN%20Imbau%20Masyarakat%20Tak%20Perlu%20Khawatir&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2026%2F01%2F08%2Fmasih-pegang-girik-di-2026-kementerian-atr-bpn-imbau-masyarakat-tak-perlu-khawatir%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
