# Sidang Kematian Muhammad Nurhadi, Saksi Tegaskan Ucapan ‘SILENT’ Bukan Larangan Ambil Bukti

- Link: https://koranlombok.com/2025/12/30/sidang-kematian-muhammad-nurhadi-saksi-tegaskan-ucapan-silent-bukan-larangan-ambil-bukti/
- Published: 2025-12-30T17:18:39+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Sidang lanjutan perkara kematian Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan
Negeri (PN) MataramSenin(29/13/2025).

Dalam persidangan tersebutkuasa hukum Ipda Aris Candra WidiantoI Gusti Lanang Bratasutamemaparkan
kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU).

JPU menghadirkan empat saksi faktaseluruhnya anggota Polri dari PAM Obvit Polda 
NTB yang bertugas di kawasan Gili Trawanganmasing-masing Brian Dwi SiswantoEdi SuryonoI
Nengah Budiartadan I Wayan Sumantra.

Salah satu saksiBrian Dwi Siswantomenerangkan bahwa dirinya pernah bertemu terdakwa
I Gede Aris Chandra Widianto di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk menanyakan
peristiwa yang terjadi. Dalam pertemuan tersebutsaksi mendengar terdakwa mengucapkan
kata ‘SILENT’.

Menurut Brianucapan tersebut dipahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut demi menjaga
kenyamanan wisatawan di sekitar lokasi.

“Saya hanya mendengar kata ‘SILENT’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut
supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” ujar Brian Dwi Siswanto di hadapan
majelis hakim.

Lebih lanjutkeempat saksi secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya 
larangan atau upaya menghalang-halangi dari terdakwa Aris Chandra terkait pengambilan
fotovideomaupun identitas korban Muhammad Nurhadi.

Saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra menjelaskan bahwa mereka bersama petugas
Klinik Warna Medica secara bersama-sama mengangkat korban ke atas boat untuk dievakuasi
menuju RS Bhayangkara. Dalam proses tersebutpara saksi tidak melihat atau memperhatikan
adanya luka-luka di wajah korban.

“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus 
kain selimut,” ungkap saksi di persidangan.

Sementara itusaksi Brian Dwi Siswanto juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Villa Tekek Beach House Gili Trawangan. Namunsaat
hendak memasang garis polisi (police line)terdapat permintaan dari pihak manajemen
hotel agar police line tidak dipasang dengan alasan kenyamanan tamu.Menindaklanjuti
permintaan tersebutsaksi kemudian meminta agar pintu villa dikunci.

Catatan Penting Persidangan.

Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum berupaya menggiring persepsi
seolah-olah ucapan ‘SILENT’ yang disampaikan terdakwa dimaknai sebagai larangan 
untuk mengambil fotovideodan identitas korban. Namunsaksi Brian Dwi Siswanto tetap
konsisten pada keterangannya.

“Saksi hanya mendengar satu katayakni ‘SILENT’tanpa tambahan kalimat laindan maknanya
jelas sebagai permintaan agar tidak ribut demi kenyamanan wisatawan,” tegas I Gusti
Lanang Bratasuta.

Dengan demikiankuasa hukum menegaskan bahwa tidak benar terdakwa Aris Chandra melarang
atau menghalang-halangi para saksi dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota
Polri terkait peristiwa yang terjadi di Gili Trawangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Budi Muklishmenjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya memanggil
sembilan orang saksi untuk hadir dalam persidangan. Namunhingga sidang dimulaihanya
empat saksi yang memenuhi panggilan. Keempatnya merupakan anggota kepolisianmasing-
masing dua orang bertugas di Polda NTB dan dua lainnya berasal dari Subsektor Gili
Trawangan.

Menurut Budipara saksi yang dihadirkan merupakan saksi berantai yang berperan mengungkap
peristiwa pascakejadian pembunuhan Brigadir Nurhadi. Dari keterangan saksijaksa 
menemukan sejumlah informasi penting yang relevan dengan konstruksi perkara.

“Salah satu informasi penting yang muncul dalam persidangan tadi adalah pernyataan‘
silencesilence’ yang dilontarkan oleh Ipda Haris kepada saksi. Maknanya bisa beragam
dan itu menjadi bagian dari penguatan dakwaan,” kata Budi kepada awak media usai
persidangan. (**)

Ket. Foto:Tim Kuasa Hukum Ipda Aris Candra Widiantodalam persidangan kasus kematian
Muhammad Nurhadi di PN Mataram. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2025/12/30/sidang-kematian-muhammad-nurhadi-saksi-tegaskan-ucapan-silent-bukan-larangan-ambil-bukti/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2025/12/30/sidang-kematian-muhammad-nurhadi-saksi-tegaskan-ucapan-silent-bukan-larangan-ambil-bukti/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2025/12/30/sidang-kematian-muhammad-nurhadi-saksi-tegaskan-ucapan-silent-bukan-larangan-ambil-bukti/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2025/12/30/sidang-kematian-muhammad-nurhadi-saksi-tegaskan-ucapan-silent-bukan-larangan-ambil-bukti/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2025/12/30/sidang-kematian-muhammad-nurhadi-saksi-tegaskan-ucapan-silent-bukan-larangan-ambil-bukti/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2025/12/30/sidang-kematian-muhammad-nurhadi-saksi-tegaskan-ucapan-silent-bukan-larangan-ambil-bukti/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2025/12/30/sidang-kematian-muhammad-nurhadi-saksi-tegaskan-ucapan-silent-bukan-larangan-ambil-bukti/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Sidang%20Kematian%20Muhammad%20Nurhadi%2C%20Saksi%20Tegaskan%20Ucapan%20%E2%80%98SILENT%E2%80%99%20Bukan%20Larangan%20Ambil%20Bukti&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2025%2F12%2F30%2Fsidang-kematian-muhammad-nurhadi-saksi-tegaskan-ucapan-silent-bukan-larangan-ambil-bukti%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
