# Penerimaan Pajak NTB Tembus 56,6%, PPN dan PPh Jadi Kontributor Utama

- Link: https://koranlombok.com/2025/11/28/penerimaan-pajak-ntb-tembus-566-ppn-dan-pph-jadi-kontributor-utama/
- Published: 2025-11-28T13:45:33+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggarayang diwakili
oleh Plh. Kepala Bidang P2Humas I Wayan Nuryanamemaparkan capaian penerimaan pajak
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam kegiatan AssetLiability and Committee (
ALCo) bulan November. Acara ini berlangsung di Aula Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan(
DJPb) Provinsi NTB.

“Hingga 31 Oktober 2025penerimaan Kanwil DJP Nusa Tenggara tercatat sebesar Rp3.964,36
Miliar.Khusus untuk Provinsi NTBrealisasi penerimaan mencapai Rp2.245,05 Miliar 
atau 56,60% dari target penerimaan pajak tahun berjalan,” paparnya dalam keterangannyaKamis(
27/11/25).

Lebih lanjut Wayan Nuryana menjabarkanselama periode Januari hingga 31 Oktober 2025jenis
pajak dengan kontribusi terbesar adalah  Pajak Penghasilan (PPh)  yang mencapai 
Rp1.120,93 Miliar atau 49,58%. Di posisi berikutnyaPPN dan PPnBM menyumbang Rp645,45
Miliar atau 34,94%. Kedua jenis pajak ini menjadi indikator penting yang menunjukkan
peran sektor strategis dalam mendukung perekonomian NTB sekaligus menjadi motor 
utama penerimaan negara di daerah tersebut.

“Sementara itukomposisi penerimaan pajak utama NTB didominasi oleh PPN Dalam Negeri
33,78%PPh Pasal 21 sebesar 18,92%PPh Badan 16,08%,” sebutnya.

Dari sisi sektor usahapenerimaan pajak tertinggi berasal dari Sektor Administrasi
Pemerintahan dengan total Rp971,87 Miliar atau berkontribusi 45,30%. Sektor Perdagangan
berada di posisi kedua dengan Rp332,87 Miliar  atau  15,51%disusul  Jasa Keuangan
dengan Rp172,41 Miliar  atau 8,04%.

Kanwil DJP mencatat adanya pemulihan penerimaan pada sektor perdaganganjasa keuanganpersewaandan
tenaga kerja pada Oktober 2025. Peningkatan ini terutama dipengaruhi oleh naiknya
penerimaan PPN seiring membaiknya daya beli masyarakat.

Dalam kesempatan tersebutKanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan beberapa perhatian
penting terkait perpajakan di NTByaitu:

1.DJP mengimbau wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax karena pelaporan SPT
Tahunan 2026 wajib dilakukan melalui sistem tersebut. ” Aktivasi akun sekarang agar
bisa menikmati layanan pajak yang lebih cepatamandan terintegrasi,” pesan I Wayan
Nuryana.

2. Waspada penipuan pajak mengatasnamakan Coretax. Marak beredar pesan dan tautan
palsu yang meminta wajib pajak mengunduh aplikasi atau melakukan pemadanan NIK–NPWP.
DJP menegaskan bahwa Coretax tidak memiliki aplikasi unduhan. Aksesoris resmi hanya
melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id. Tautan mencurigakan berpotensi mencuri data
pribadi dan finansial. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan modus serupa
bila ditemukan.

3. Perluasan. Intensif PPh 21 DTP untuk sektor Pariwisata. Melalui PMK 72 Tahun 
2015pemerintah memperluas fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk
sektor pariwisatatermasuk hotelrestorankafeserta industri padat karya seperti furnitur
dan tekstil. Insentif ini berlaku Oktober – Desember 2025 dan memungkinkan pegawai
menerima gaji penuh tanpa potongan PPh 21.

Menutup pemaparannyaKanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan apresiasi atas meningkatnya
kepatuhan sukarela wajib pajak di NTB. DJP menegaskan komitmennya untuk memberikan
layanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan bahwa seluruh layanan perpajakan
tidak dipungut biaya. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan dan program DJPmasyarakat dapat
mengakses **[www.pajak.go.id](http://www.pajak.go.id/)** atau menghubungi Karing
Pajak 1500200. (F3)

Ket. Foto: Kegiatan AssetLiability and Committee (ALCo) bulan November Kanwil Dirjen
Perbendaharaan Provinsi NTB. (Ist)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2025/11/28/penerimaan-pajak-ntb-tembus-566-ppn-dan-pph-jadi-kontributor-utama/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2025/11/28/penerimaan-pajak-ntb-tembus-566-ppn-dan-pph-jadi-kontributor-utama/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2025/11/28/penerimaan-pajak-ntb-tembus-566-ppn-dan-pph-jadi-kontributor-utama/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2025/11/28/penerimaan-pajak-ntb-tembus-566-ppn-dan-pph-jadi-kontributor-utama/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2025/11/28/penerimaan-pajak-ntb-tembus-566-ppn-dan-pph-jadi-kontributor-utama/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2025/11/28/penerimaan-pajak-ntb-tembus-566-ppn-dan-pph-jadi-kontributor-utama/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2025/11/28/penerimaan-pajak-ntb-tembus-566-ppn-dan-pph-jadi-kontributor-utama/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Penerimaan%20Pajak%20NTB%20Tembus%2056%2C6%25%2C%20PPN%20dan%20PPh%20Jadi%20Kontributor%20Utama&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2025%2F11%2F28%2Fpenerimaan-pajak-ntb-tembus-566-ppn-dan-pph-jadi-kontributor-utama%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
