# Kuasa Hukum Ipda Aris Soroti Kejanggalan Proses Hukum Kasus Kematian Brigadir Nurhadi 

- Link: https://koranlombok.com/2025/11/01/kuasa-hukum-ipda-aris-soroti-kejanggalan-proses-hukum-kasus-kematian-brigadir-nurhadi/
- Published: 2025-11-01T06:58:49+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram –  Kuasa hukum terdakwa Ipda I Gede Aris Chandra Widianto,  dalam kasus 
kematian Brigadir Nurhadi di Gili TrawanganI Gusti Lanang BratasutaS.H.M.H.menilai
banyak kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya tersebut. Ia menyebutpenetapan
tersangka hingga hasil sidang etik Polri terhadap Aris Chandrasarat dengan pelanggaran
prosedur dan kekeliruan hukum.

“Sejak awal kami melihat ada banyak hal yang tidak sesuai prosedur. Bahkanpasal 
yang digunakan untuk menangkap dan menahan klien kami Pasal 359 KUHP hilang dari
berkas ketika perkara dilimpahkan ke jaksa,” ujar Bratasuta kepada awak mediaJumat(
31/10/25)di Mataram.

Menurut Bratasutahal itu bukan hanya persoalan teknistapi berpotensi melanggar hak
asasi manusia. “Orang bisa ditahan karena pasal yang tidak lagi ada di berkas? Ini
kan janggal. Kami akan pertanyakan hal itu secara hukum,” tegasnya.

Tak hanya soal pidanakuasa hukum juga menyoroti putusan Komisi Kode Etik Polri (
KKEP)yang menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kliennya.

Bratasuta menegaskansidang etik hingga bandingnya cacat hukum secara formilkarena
ketua komisi yang memimpin sidangtelah tidak lagi menjabat di posisi semula saat
sidang banding digelar.

“Ketua komisi banding saat itu sudah dimutasi menjadi pejabat di Lemdiklat Polritapi
tetap memimpin sidang banding di Polda NTB. Ini jelas melanggar aturan formal dan
membuat putusan itu tidak sah,” ungkapnya.

Atas dasar itupihaknya sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Kapolripun
menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)untuk menguji keabsahan
keputusan PTDH tersebut.

Bratasuta juga menyoroti pemberitaan publikyang menurutnya menggiring opini seolah
Aris Chandra dan rekan-rekannyaberpesta narkoba dan minum minuman keras sebelum 
kejadian. Padahalhasil laboratorium menyatakan kliennya negatif narkoba dan alkohol.

“Hasil tes urinedarahdan rambut klien kami semuanya negatif. Tapi fakta ini tidak
pernah disampaikan ke publik. Yang muncul justru berita seolah mereka berpesta narkoba,”
ujarnya.

Ia menilai penyidik dan pihak etik tidak cermat menilai alat buktitermasuk tidak
melampirkan hasil pemeriksaan laboratorium dalam berkas perkara. “Ini bentuk ketidakadilan
yang nyata,” ucapnya.

Dalam sidang perdana di PN MataramSenin (27/10)jaksa menuding Aris Chandra ikut 
dalam penganiayaan terhadap korban. Namunmenurut kuasa hukumbukti-bukti menunjukkan
sebaliknya.

“Klien kami keluar dari vila pukul 20.00 Witadan peristiwa tenggelamnya korban baru
terjadi sekitar pukul 21.18 Wita. Ada rekaman CCTV yang membuktikan hal itu,” jelas
Bratasuta.

Selain ituhasil video call antara AKP Rayendra dan korban menggunakan handphone 
milik Ipda Arisyang sempat direkam sebelum kejadian juga disebut memperkuat jika
Ipda Aris tidak berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Bratasuta menegaskanjika pihaknya akan menyampaikan eksepsi atau bantahan resmi 
terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnyaSenin (3/11/2025).

“Kami menolak dakwaan yang menuduh klien kami melakukan penganiayaan. Banyak fakta
yang belum terbukadan kami siap buktikan semuanya di pengadilan,” ujarnya tegas.

Kuasa hukum juga menegaskanIpda Aris Chandra telah mengabdi lebih dari 15 tahun 
di kepolisiandan memiliki istri serta tiga anak kecilyang kini terdampak berat oleh
proses hukum yang dihadapinya.

“Klien kami bukan hanya polisitapi juga ayah dan kepala keluarga. Kami ingin keadilan
ditegakkantanpa mengorbankan martabat seseorang,” tutup Bratasuta.

Ia juga berharap media dapat membantu menyajikan pemberitaan yang berimbang. “Peran
media sangat penting. Kami mohon agar informasi yang disampaikan objektifagar publik
tidak terjebak dalam opini yang belum tentu benar,” harap Bratasuta. (F3)

Ket. Foto:

Kuasa hukum terdakwa Ipda I Gede Aris Chandra WidiantoBrigadir Nurhadi di Gili TrawanganI
Gusti Lanang BratasutaS.H.M.H.()

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2025/11/01/kuasa-hukum-ipda-aris-soroti-kejanggalan-proses-hukum-kasus-kematian-brigadir-nurhadi/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2025/11/01/kuasa-hukum-ipda-aris-soroti-kejanggalan-proses-hukum-kasus-kematian-brigadir-nurhadi/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2025/11/01/kuasa-hukum-ipda-aris-soroti-kejanggalan-proses-hukum-kasus-kematian-brigadir-nurhadi/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2025/11/01/kuasa-hukum-ipda-aris-soroti-kejanggalan-proses-hukum-kasus-kematian-brigadir-nurhadi/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2025/11/01/kuasa-hukum-ipda-aris-soroti-kejanggalan-proses-hukum-kasus-kematian-brigadir-nurhadi/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2025/11/01/kuasa-hukum-ipda-aris-soroti-kejanggalan-proses-hukum-kasus-kematian-brigadir-nurhadi/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2025/11/01/kuasa-hukum-ipda-aris-soroti-kejanggalan-proses-hukum-kasus-kematian-brigadir-nurhadi/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Kuasa%20Hukum%20Ipda%20Aris%20Soroti%20Kejanggalan%20Proses%20Hukum%20Kasus%20Kematian%20Brigadir%20Nurhadi%C2%A0&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2025%2F11%2F01%2Fkuasa-hukum-ipda-aris-soroti-kejanggalan-proses-hukum-kasus-kematian-brigadir-nurhadi%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
