# Zaini Arony Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta dalam Kasus LCC 

- Link: https://koranlombok.com/2025/10/13/zaini-arony-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-400-juta-dalam-kasus-lcc/
- Published: 2025-10-13T18:37:21+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram
membacakan putusan terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan lahan Lombok City
Center (LCC)Zaini AronySenin(13/10/25).

Mantan Bupati Lombok Barat itu divonis 6 (enam) tahun penjara dan denda Rp 400 Juta
Rupiah. Apabila tidak dapat membayar denda maka tersebut maka hukumannya akan ditambah
4 (empat) bulan kurungan. 

“Menyatakan saudara Zaini Arony secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer,” ungkap Ketua Majelis HakimAry 
Wahyu Irawansaat membacakan putusan. 

Putusan Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
menuntut hukuman  10,5 tahun penjara dan denda   sebesar  Rp1 miliar (subsidair 
6 bulan pidana kurungan). Alasannyaaset lahan senilai Rp22 Miliar lebihyang tadinya
dijadikan penyertaan saham oleh PT. Patuh Patuh Patju (PT Tripat)telah disita oleh
JPUsehingga kerugian negara hanya sebesar Rp400 juta lebihyang diambil dari angka
kontribusi yang harusnya diserahkan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera selama LCC beroperasi.

“Hal-hal  yang meringankan pula karena terdakwa berlaku sopan selama persidanganterdakwa
merupakan tulang punggung keluargadan terdakwa sudah lanjut usia,” jelasnya. 

Menurut Hakim hal yang memberatkan Zaini Arony adalah telah terbukti bersama dua
terdakwa lainnya tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi dan sebelumnya
pernah menjadi terpidana kasus korupsi. 

Majelis Hakim berpendapatkesalahan Zaini Arony adalah menyerahkan aset Lombok Barat
berupa lahan senilai 22 M sementara tidak ada keuntungan sama sekali bagi Lombok
Barat sejak pemberian aset tersebut. 

“Padahal pemberian lahan itu digunakan untuk memberi manfaat bagi Lombok Barat dalam
hal ini badan usaha milik daerahtapi dalam kerjasama ini tidak dilakukan sama sekali
atau tidak ada upaya untuk memperjuangkannyasehingga telah menimbulkan kerugian 
keuangan bagi negara,” jelas Hakim.

Dan Zaini Arony sebagai Kepala Daerah Lombok Barat sekaligus Komisaris Utama di 
PT Tripat dinilai Hakim wajib bertanggung jawab dan dinyatakan bersalah.

“Sejak LCC tidak beroperasitidak ada hasil kontribusi untuk PT Tripat ataupun Pemda
Lombok Barat sejak 2017 dan tidak ada Rumah Sakit maupun Hotel yang terbangun sampai
saat inisesuai yang tertuang dalam kontrak kerjasama yang telah dibuat,” sebut Hakim.

Berdasarkan fakta persidanganHakim melihat tidak ada satu rupiah keuntungan yang
diterima Pemda Lombok Barat selaku pemilik saham atau atas penyertaan saham (aset
tanah)atas proyek LCC.

Dan dalam kontrak tidak ditentukan jangka waktu perjanjianartinya tidak ada waktu
bagi PT Tripat untuk kembali memanfaatkan aset lahan itu jika PT Bliss tidak dapat
melaksanakan isi kontrak seperti yang terjadi saat ini.

Sehingga Majelis Hakim menilaiakibat perbuatan Ziani Arony dan dua terdakwa lainnyatelah
terbukti secara nyata dan faktual bahwa pembangunan LCC ini tidak mendatangkan keuntungan
sama sekali baik bagi PT Tripat maupun bagi pemilik saham lainnya.

Usai Majelis Hakim membacakan putusan persidangansuasana di ruang sidang tersebut
sempat memanas. Keluarga dan para pendukung Zaini Arony  tidak terima dengan putusan
Majelis Hakim yang dianggapnya tidak adil. 

Para punggawa Laskar Semeton Sasak dari berbagai penjuru di Lombok Barat yang turut
hadir menyaksikan sidang juga tak kalah kecewamereka berteriak meminta keadilan 
untuk Mantan Bupati Lobar Tersebut. Tak berselang lamakondisi pun kondusif.  (F3)

Ket. Foto: Mantan Bupati Lombok Barat  Zaini Aronysaat menghadiri sidang putusan
terhadap dirinya pada kasus LCC di Pengadilan Tipikor Mataram. () 

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2025/10/13/zaini-arony-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-400-juta-dalam-kasus-lcc/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2025/10/13/zaini-arony-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-400-juta-dalam-kasus-lcc/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2025/10/13/zaini-arony-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-400-juta-dalam-kasus-lcc/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2025/10/13/zaini-arony-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-400-juta-dalam-kasus-lcc/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2025/10/13/zaini-arony-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-400-juta-dalam-kasus-lcc/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2025/10/13/zaini-arony-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-400-juta-dalam-kasus-lcc/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2025/10/13/zaini-arony-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-400-juta-dalam-kasus-lcc/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Zaini%20Arony%20Divonis%206%20Tahun%20Penjara%20dan%20Denda%20Rp%20400%20Juta%20dalam%20Kasus%20LCC%C2%A0&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2025%2F10%2F13%2Fzaini-arony-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-400-juta-dalam-kasus-lcc%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
