# Isabel Divonis 5 Tahun, Tim Penasehat  Hukum: Tidak Ada  Kerugian Negara Rp 39 Miliar 

- Link: https://koranlombok.com/2025/10/13/isabel-divonis-5-tahun-tim-penasehat-hukum-tidak-ada-kerugian-negara-rp-39-miliar/
- Published: 2025-10-13T17:44:26+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Tim penasihat hukum Isabel Tanihahaterdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan
lahan Lombok City Center (LCC)memberikan tanggapan usai sidang pembacaan putusan
di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) MataramSenin(13/10/25). 

Dalam pernyataannyatim penasehat hukum menyoroti sejumlah poin penting yang dinilai
sejalan dengan pertahanan mereka selama persidangan.

BurhanudinSH.MH.selaku Tim penasihat hukummenegaskan bahwa putusan majelis hakim
menguatkan argumen mereka terkait status tanah dan tidak adanya kerugian negara 
atau daerah sebesar yang selama ini diklaim.

“Ada beberapa hal yang kami sependapat dengan Majelis Hakimbahwa tanah tersebut 
bukan lagi tanah daerahmelainkan murni milik PT Tripat. Ini hal mendasar yang sejak
awal kami perjuangkan,” ujar Burhanudin.

Ia juga menyoroti bahwa kerugian negara sebesar Rp 39 miliaryang sebelumnya digadang-
gadang sebagai pokok perkaraternyata tidak terbukti di pengadilan.

“Jaksa pun mengakui tidak ada kerugian sebesar itu. Ini yang membuat kami merasa
lega. Namunterkait kerugian negara yang katanya berupa tidak adanya keuntungan untuk
PT Tripatkami masih berbeda pendapat. Ini yang masih akan kami pertimbangkan untuk
upaya hukum selanjutnya,” lanjut Burhanudin.

Muhammad IhwanSH.MH.anggota tim hukum lainnyamenyatakan bahwa pihaknya masih akan
menelaah salinan lengkap putusan sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

“Kami akan pelajari secara menyeluruh isi putusan. Setelah itu kami diskusikan dengan
klien kamibaru akan kami putuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau
tidak,” ujar Ihwan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ary Wahyu IrawanIsabel Tanihaha divonis
bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 400 juta subsider 5
bulan kurungan. Selain ituIsabel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar
Rp 418 jutaatau diganti kurungan selama 1 tahun jika tidak dibayarkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)yang sebelumnya menuntut
Isabel dengan pidana 9 tahun penjaradenda Rp 800 jutadan uang pengganti sebesar 
Rp 1,3 miliar.

Uang pengganti tersebut merupakan kontribusi tetap yang belum dibayarkan oleh PT
Bliss kepada PT TripatBadan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten
Lombok Barat. (F3)

Ket. Foto:

Tim penasihat hukum Isabel Tanihaha yang diwakilkan Muhammad IhwanSH.MH.,  Fadhli
al HusainiSHI.,MH SH.,MHBurhanudin SH.,MH.Ina MarlinaSH.usai mengikuti sidang putusan
PN Tipikor Mataram terhadap kliennya Isabel Tanihaha. () 

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2025/10/13/isabel-divonis-5-tahun-tim-penasehat-hukum-tidak-ada-kerugian-negara-rp-39-miliar/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2025/10/13/isabel-divonis-5-tahun-tim-penasehat-hukum-tidak-ada-kerugian-negara-rp-39-miliar/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2025/10/13/isabel-divonis-5-tahun-tim-penasehat-hukum-tidak-ada-kerugian-negara-rp-39-miliar/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2025/10/13/isabel-divonis-5-tahun-tim-penasehat-hukum-tidak-ada-kerugian-negara-rp-39-miliar/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2025/10/13/isabel-divonis-5-tahun-tim-penasehat-hukum-tidak-ada-kerugian-negara-rp-39-miliar/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2025/10/13/isabel-divonis-5-tahun-tim-penasehat-hukum-tidak-ada-kerugian-negara-rp-39-miliar/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2025/10/13/isabel-divonis-5-tahun-tim-penasehat-hukum-tidak-ada-kerugian-negara-rp-39-miliar/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Isabel%20Divonis%205%20Tahun%2C%20Tim%20Penasehat%C2%A0%20Hukum%3A%20Tidak%20Ada%C2%A0%20Kerugian%20Negara%20Rp%2039%20Miliar%C2%A0&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2025%2F10%2F13%2Fisabel-divonis-5-tahun-tim-penasehat-hukum-tidak-ada-kerugian-negara-rp-39-miliar%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
