# Kuasa Hukum Termohon Lahan Gili Sudak Siap Gugat Balik: “Hukum Masih Membuka Ruang Perlawanan!”

- Link: https://koranlombok.com/2025/04/28/kuasa-hukum-termohon-lahan-gili-sudak-siap-gugat-balik-hukum-masih-membuka-ruang-perlawanan/
- Published: 2025-04-28T05:56:50+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Meskipun proses eksekusi lahan di Gili SudakKecamatan SekotongLombok Barattelah
dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025)kuasa hukum dari tiga pihak termohon eksekusi
yakni Brigjen Pol (Purn) Drs. Idris KadirPT. Pijak Pilardan Awanadimenegaskan akan
tetap menempuh upaya hukum lanjutan.

Dari Kantor Hukum AN Law Officekuasa hukum Ainudin SH.MH.dan Kurniadi SH.MH. (alias
Ciko)menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah peluang hukum yang bisa dimanfaatkan
untuk mempertahankan hak-hak klien mereka.

“Eksekusi bukanlah akhir dari segalanya. Ini perkara keperdataanyang secara prinsip
masih membuka ruang bagi siapapun untuk mempertahankan haknya maupun mengajukan 
klaim baru,” ujar Ainudin dalam konferensi persSabtu (26/4/2025).

Ia menilaidalam perkara ini masih banyak "peristiwa hukum janggal" yang dapat dikaji
sebagai dasar untuk mengajukan legal action baru terhadap Muksin Mahsunselaku pihak
yang memenangkan perkara sebelumnya. “Salah satu prinsip hukum acara perdata adalah
bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara,” tegasnya.

Ainudin juga menyoroti dugaan adanya pemalsuan bukti jual beli bawah tanganyang 
diklaim dilakukan secara adat dan menjadi dasar utama (causa prima) bagi Muksin 
dalam melakukan klaim terhadap tanah di Gili Sudak.

Sementara ituCiko menyatakan bahwa meskipun putusan pengadilan telah inkracht (berkekuatan
hukum tetap)hukum tetap membuka ruang untuk koreksi terhadap produk hukum yang dinilai
bermasalah.

“Kami pernah menang dalam gugatan Partij Verzet di PN Mataramdan berhasil mengeluarkan
hampir 2 hektar tanah milik PT. Pijak Pilar dari objek eksekusi. Artinyacelah hukum
itu nyata dan bisa diperjuangkan,” kata Ciko.

Lebih lanjutkuasa hukum menyayangkan eksekusi yang menyasar lahan milik Brigjen 
Pol (Purn) Drs. Idris Kadir seluas 10 are (1.000 m²)padahal tanah tersebut telah
dibeli secara sahbersertifikatdan sudah dilakukan balik nama sesuai prosedur.

“Klien kami membeli tanah itu dalam status bersihtidak bersengketadan telah dilakukan
pengecekan ke BPN serta ke lokasi fisik. Putusan pengadilan tidak bisa serta-merta
mengikat pihak yang tidak terlibat dalam perkarasesuai asas inter partes,” jelas
Ciko.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap oknum yang
melakukan perusakan plang dan masuk ke lahan kliennya secara melawan hukum. Diketahuisekitar
10 orang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Perlawanan hukum melalui Derden Verzet juga telah kami ajukannamun eksekusi tetap
dijalankan. Padahalmerujuk pada Perdirjen Badilum MA RI No. 40 Tahun 2019eksekusi
seharusnya ditunda jika ada keberatan dari pihak ketiga yang memiliki hak atas objek,”
tambahnya.

Pihak Muksin Mahsun juga disebut telah mengklaim sejumlah bidang tanah bersertifikat
yang sebenarnya berada di luar objek sengketatermasuk sertifikat atas nama Idris
KadirYusinta Dewidan Debora Susanto.

“Ini menunjukkan adanya kekeliruan dalam peta kadastral yang dijadikan dasar dalam
perkara. Konstatering pengadilan pun mencatat adanya sertifikat yang berada di luar
objek perkara,” pungkas Ciko.

SebelumnyaAhmad ZainalSH.MH Kuasa Hukum Debora Susantomenyampaikan bahwa pihaknya
telah mengajukan surat keberatan ke PN Mataram sebelum eksekusi dilakukan. “Dasar
kami keberatan karena terdapat empat SHM aktif di titik batas yang disengketakan:
dua atas nama Debora Susantosatu atas nama Idris Kadir dan satu lagi atas nama Yusinta
Dewi,” ujarnyasaat proses eksekusi.

Ahmad menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi harus merujuk pada batas-batas SHM yang
sah secara hukum. “Kalau eksekusi dijalankan sesuai SHM yang aktifsilakan. Tapi 
kalau tidak sesuaikami tolak. Ini sesuai Buku II Mahkamah Agung Tahun 2013. Putusan
PK yang tidak relevan dengan objek perkara pokok tidak dapat dieksekusi. Di siniada
empat SHM aktifjadi PN harus jawab: mana yang dieksekusi?” tegasnya.

Sebelumnyaberdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan peninjauan kembali (PK)Muksin
Mahsun ditetapkan sebagai pemilik sah atas sebagian lahan di Gili Sudak. Eksekusi
dilakukan pasca konstatering untuk menetapkan batas-batas objek sengketa. Namun 
kenyataan di lapangan menunjukkanbanyak sertifikat sah milik pihak lain justru ikut
terdampak eksekusi.

Kuasa hukum menegaskanlangkah hukum lanjutan akan terus dilakukan demi memastikan
hak-hak klien mereka terlindungi sepenuhnya di mata hukum. (F3)

Ket. Foto :
 1. Kuasa Hukum Termohon Lahan Gili SudakAinudinSH.MH. (Ist) 2. Kuasa
Hukum Debora Susanto Ahmad ZainalSH.MH (batik). (Ist)

 [   ⌊IMG-20250427-WA0071⌉ ](https://koranlombok.com/2025/04/28/kuasa-hukum-termohon-lahan-gili-sudak-siap-gugat-balik-hukum-masih-membuka-ruang-perlawanan/img-20250427-wa0071/)

 [   ⌊Screenshot_20250427-201032⌉ ](https://koranlombok.com/2025/04/28/kuasa-hukum-termohon-lahan-gili-sudak-siap-gugat-balik-hukum-masih-membuka-ruang-perlawanan/screenshot_20250427-201032/)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2025/04/28/kuasa-hukum-termohon-lahan-gili-sudak-siap-gugat-balik-hukum-masih-membuka-ruang-perlawanan/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2025/04/28/kuasa-hukum-termohon-lahan-gili-sudak-siap-gugat-balik-hukum-masih-membuka-ruang-perlawanan/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2025/04/28/kuasa-hukum-termohon-lahan-gili-sudak-siap-gugat-balik-hukum-masih-membuka-ruang-perlawanan/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2025/04/28/kuasa-hukum-termohon-lahan-gili-sudak-siap-gugat-balik-hukum-masih-membuka-ruang-perlawanan/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2025/04/28/kuasa-hukum-termohon-lahan-gili-sudak-siap-gugat-balik-hukum-masih-membuka-ruang-perlawanan/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2025/04/28/kuasa-hukum-termohon-lahan-gili-sudak-siap-gugat-balik-hukum-masih-membuka-ruang-perlawanan/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2025/04/28/kuasa-hukum-termohon-lahan-gili-sudak-siap-gugat-balik-hukum-masih-membuka-ruang-perlawanan/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Kuasa%20Hukum%20Termohon%20Lahan%20Gili%20Sudak%20Siap%20Gugat%20Balik%3A%20%E2%80%9CHukum%20Masih%20Membuka%20Ruang%20Perlawanan%21%E2%80%9D&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2025%2F04%2F28%2Fkuasa-hukum-termohon-lahan-gili-sudak-siap-gugat-balik-hukum-masih-membuka-ruang-perlawanan%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
