# Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Arogan dan Tak Profesional

- Link: https://koranlombok.com/2025/04/27/tangani-kasus-lcc-kejati-ntb-dinilai-arogan-dan-tak-profesional/
- Published: 2025-04-27T19:49:43+08:00
- Author: NewsRoom

Jakarta – Sejumlah pihak mengkritisi cara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (
Kejati NTB) dalam menangani dugaan perkara korupsi Lombok City Center (LCC).

Betapa tidakKejati NTB dinilai tidak transparan dan terkesan arogan dalam menetapkan
tersangka dan menahan pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

‘’Kami melihat ada kesan arogan dan terlalu dipaksakan dalam perkara ini. Barang
bukti tidak lengkap dan kerugian negara tidak jelastapi orang sudah ditahan. Apalagi
menurut informasi yang saya terima bahwa Pak Zaini Arony itu tidak tahu kesalahan
apa yang dilakukannya sehingga menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan 
korupsi pada investasi pembangunan Lombok City Center (LCC) ini,’’ kata Samudra 
Putra MHTokoh Masyarakat NTB Jakartakepada awak mediaMinggu (27/4/2025).

Selain menahan Zaini AronyKejati NTB juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu
LAS selaku Direktur PT. Patut Patuh Patju (Tripat) dan ITmantan Direktur PT Bliss
Pembangunan Sejahtera.

‘’Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditahantidak ada pemeriksaan yang
dilakukan oleh jaksa penyidik kepada Zaini Arony. Menurut hemat sayauntuk apa menahan
Pak Zaini Arony kalau tidak ada kepentingan pemeriksaan. Terlebih Pak Zaini Arony
itu sudah tidak menjabat bupati lagisehingga tidak mungkin menghilangkan barang 
buktiapalagi mengulangi perbuatannya. Jadialasan subjektif dan objektif menahan 
seseorang tidak terpenuhi. Sehingga tampaknya upaya penahan oleh pihak kejaksaan
itu hanya arogansi semata,’’ tegas Samudra Putra.

Selain Zaini Aronylanjut Samudra Putrapihaknya juga mendengar informasi yang sama
bahwa tersangka IT dan LAS juga ternyata tidak dilakukan pemeriksaan yang intensif
sejak ditahan pada 24 Februari 2025 lalu.

KarenanyaSamudra Putra yang juga Ketua Umum Presidium Pemerhati Nusa Tenggara Barat(
P2NTB) Jakarta menduga pihak kejaksaan tidak mempunyai bukti kuatsehingga sangat
lamban dalam menangani perkara ini. Dan dengan lamanya penahanan yang dilakukan 
Kejati NTB terhadap ketiga tersangka initentu sangat berpotensi melanggar HAM.

‘’Menahan orang itu artinya sama dengan merampas kemerdekaan seseorangpadahal tidak
ada kejelasan apa perbuatan para tersangka ini sehingga disebut merugikan negarasiapa
yang melakukan perhitungan kerugiansemuanya tidak jelas. Mestinya kalau sudah dinyatakan
ditahansegera limpahkan ke pengadilan,’’ ungkapnya.

Sementara ituKetua Umum Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (Ketum GMPRI)
Raja Agung Nusantara menyesalkan sikap Kejati NTB yang terkesan tidak profesional
dan arogan dalam menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka dan melakukan penahanan
dalam perkara LCC tersebut.

Apalagi diketahui bila Zaini Arony itu sama sekali tidak diberitahu kesalahan apa
yang diperbuat sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

‘’Pada saat diberikan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahananPak 
Zaini Arony tidak dijelaskan apa kesalahannya. Katanya ada kerugian negaratapi kenapa
tidak ditunjukkan mengenai perhitungan kerugian negara itudan dilakukan oleh siapa.
Jadiuntuk mencapai hukum yang berkeadilanmestinya diterangkan terlebih dahulu kesalahannya
dan diberikan perhitungan kerugian negara agar tersangka mempersiapkan diri untuk
pembelaan dirinya,’’ kata Raja Agung Nusantara.

Untuk ituRaja Agung Nusantara meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk 
melakukan audit dan ekspose secara transparan terhadap perkara tersebut.

‘’Bila perlu sampaikan ke publik supaya terang benderang itu barangsupaya jangan
sampai ada penyalahgunaan wewenang yang bukan justru untuk penegakan hukum melainkan
menzalimi orang lain,’’ tegasnya.

Raja Agung juga menyebutZaini Arony ini sudah sepuh. Karena itupuluhan ulama dan
Tuan Guru bersedia menjaminkan diri agar penahanan ditangguhkan. “Sayangnyapermintaan
penangguhan itu tidak dikabulkan. Jaminan para ulama dan Tuan Guru tidak dianggap.
Tidak ada sisi kemanusiaannya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahuiKejati NTB menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan korupsi
kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC). Ketiganya adalah
mantan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat Lombok BaratLAS; mantan Direktur PT Bliss
Pembangunan SejahteraIT; dan mantan Bupati Lombok BaratH Zaini Arony.

Dalam KSO pembangunan LCC tersebutPT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang
salah satu poin krusial KSO tersebut adalah melegalkan atau mengesahkan diagunkannya
sertifikat hak guna bangunan (HGB) lahan LCC penyertaan modal ke PT Tripat Lombok
Barat. Penyidik Kejaksaan beranggapan bahwa negara dirugikan sebesar Rp38 miliar
lebih. (F3/*)

Ket. Foto:
 Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Ist)

[[

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2025/04/27/tangani-kasus-lcc-kejati-ntb-dinilai-arogan-dan-tak-profesional/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2025/04/27/tangani-kasus-lcc-kejati-ntb-dinilai-arogan-dan-tak-profesional/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2025/04/27/tangani-kasus-lcc-kejati-ntb-dinilai-arogan-dan-tak-profesional/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2025/04/27/tangani-kasus-lcc-kejati-ntb-dinilai-arogan-dan-tak-profesional/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2025/04/27/tangani-kasus-lcc-kejati-ntb-dinilai-arogan-dan-tak-profesional/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2025/04/27/tangani-kasus-lcc-kejati-ntb-dinilai-arogan-dan-tak-profesional/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2025/04/27/tangani-kasus-lcc-kejati-ntb-dinilai-arogan-dan-tak-profesional/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Tangani%20Kasus%20LCC%2C%20Kejati%20NTB%20Dinilai%20Arogan%20dan%20Tak%20Profesional&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2025%2F04%2F27%2Ftangani-kasus-lcc-kejati-ntb-dinilai-arogan-dan-tak-profesional%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
