# Anggota Komisi I DPRD NTB Sebut Pelarangan Pengurus Lama Bank NTB Mendatar Berpotensi jadi Framing Manipulatif

- Link: https://koranlombok.com/2025/04/24/anggota-komisi-i-dprd-ntb-sebut-pelarangan-pengurus-lama-bank-ntb-mendatar-berpotensi-jadi-framing-manipulatif/
- Published: 2025-04-24T19:32:59+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimimenilai pernyataan Anggota Panitia Seleksi
Pengurus Bank NTB Syariah Prof. Zainal Asikinberpotensi menjadi framing yang manipulatif.

Pernyataan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram tersebut adalah bentuk 
logika terbalik yang berbahaya. Tidak hanya menyesatkan publiktapi juga bisa merusak
proses demokratis dalam rekrutmen pejabat publik.

“Perbaikan sistem seharusnya memperkuat institusibukan jadi alat menggembosi individu,”
tandas Suhaimi di MataramKamis (24/4/2025).

Pernyataan Prof. Asikin yang dikutip luas media massa telah membuat gaduh. Para 
petinggi Bank NTB Syariah yang saat ini tengah menjabat dinyatakan tidak boleh mendaftar
untuk ikut seleksi. Prof. Asikin menyebutkanGubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan
perombakan total jajaran direksikomisarisdan Dewan Pengawas Syariahsehingga para
petinggi Bank NTB Syariah saat ini tidak diperkenankan mencalonkan diri kembali.

Suhaimi menegaskanpernyataan Prof. Asikin tersebut bentuk logika terbalik yang lazim
juga disebut logical fallacy atau kesesatan pikir. Sebabproses perbaikan tata kelola
Bank NTB Syariah melalui rekrutmen pengurus yang dibuka mulai pekan inijustru digunakan
untuk menyudutkan jajaran pengurus sebelumnya. Fatalnyahal itu dilakukan tanpa dasar
evaluasi objektif.

Pernyataan publik seperti yang disampaikan Prof. Asikin tersebutkata politisi muda
asal Lombok Tengah iniberpotensi menjadi framing yang manipulatifdengan beberapa
kemungkinan motif. Yang sudah pasti dibaca publik adalah terkuaknya keinginan Pansel
untuk menutup peluang pengurus lama secara sepihaktanpa proses evaluasi objektif.

Bisa juga kata Suhaimipublik memaknai pernyataan tersebut sebagai langkah untuk 
mendukung figur tertentusehingga peluang figur tersebut untuk lolos dalam proses
seleksi menjadi lebih besar. Atau Pansel ingin menggiring opini publik seolah-olah
perubahan personel sama dengan perbaikan otomatis.

Tanpa menyodorkan data objektif kinerja atau hasil audit independenpernyataan Anggota
Pansel tersebut telah menyimpulkan buruknya jajaran lama secara generalisasi. Padahal
kata Suhaimitidak semua perbaikan tata kelola perlu didahului dengan penyingkiran.
Dan tidak semua yang baru otomatis lebih baik.

Ditegaskan Suhaimimanakala rekrutmen justru dijadikan alat untuk menyudutkan kandidat
dari pengurus lama tanpa dasar audit atau evaluasi yang terbukalalu mengunci peluang
mereka ikut seleksi dengan menebar asumsi bahwa yang lama burukmaka rekrutmen pengurus
Bank NTB Syariah ini telah gagal menjadi sarana perbaikan. Sebaliknyarekrutmen ini
menjadi alat pembunuhan karakter para pengurus lama.

“Perubahan struktural tentu penting. Tapi jika dilakukan dengan logika terbalik 
yang menyingkirkan individu atas dasar asumsibukan buktimaka yang terjadi bukan 
perbaikantapi peminggiran terselubung. Reformasi tidak membutuhkan korban yang dikorbankan
tanpa pengadilan yang adil,” tandas Suhaimi.

Jika hal ini terus berlanjutpolitisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menegaskansecara
terang benderang rekrutmen pengurus Bank NTB Syariah melalui Pansel ini telah menabrak
prinsip tata kelola good governance yakni prinsip transparansiakuntabilitaspartisipasidan
non-diskriminasi.

Karena itukata Suhaimijangan salahkan publik di Bumi Gora jika kini menilai bahwa
berdasarkan pernyataan Prof. Asikin tersebutPansel ternyata bekerja dengan menepikan
transparansi publik dan malah mengedepankan noizy publik.

Alih-alih menerapkan transparansi publik yang berarti Pansel menyediakan informasi
yang akuratrelevandan mudah diakses dengan tujuan meningkatkan kepercayaan masyarakatmendorong
partisipasi publikdan mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Yang terjadi
malah Pansel menunjukkan noizy publik. Pernyataan disampaikan secara tidak terstrukturpenuh
opinimelahirkan kebisingan informasidan membuat masyarakat bingungskeptisdan bahkan
apatis.

“Jadi sekarang publik NTB bertanya. Pansel ini bekerja dengan basis transparansi
atau manipulasi,” tandas Suhaimi.

Suhaimi menegaskancara kerja Pansel yang menerapkan logika terbalik ini sangat berbahaya.
Sebabbisa berisiko terhadap stabilitas kelembagaan Bank NTB Syariah yang berdampak
jangka panjang.

Misalnyamenurunkan kepercayaan internal terhadap proses seleksi dan pembinaan SDM.
Atau juga menyuburkan budaya politik kekuasaan di lembaga keuanganbukan profesionalisme.
Atau bahkan mendorong terjadinya apa yang disebut Suhaimi sebagai politik balas 
dendam saat rezim atau pengendali kelak berubah.

*Tak Ada Larangan di Undang-Undang*

Di sisi lainSuhaimi juga membeberkan aturan yang menjadi dasar hukum utama mengenai
syarat penempatan jabatan direkturdireksikomisarisdan dewan pengawas dalam perusahaan
Bank BUMD. Seluruh aturan tersebuttidak ada yang melarang para pengurus lama untuk
mendaftarkan diri kembali.

Aturan tersebut kata Suhaimi termaktub dalam PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD) yang mengatur pendirianpengelolaandan pengangkatan pejabat BUMD termasuk
Direksi dan Dewan Pengawas. Diatur pula di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerahyang
mengatur definisitujuanbentuk hukumdan pengelolaan BUMD termasuk aspek pengangkatan
pejabatnya. Juga di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 50/1999 tentang pengangkatan
dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas BUMDtermasuk persyaratan jabatan
dan larangan rangkap jabatan.

Ada pula diatur dalam UU 7/1992 tentang Perbankan beserta perubahannyayang mengatur
tata kelola dan persyaratan bagi banktermasuk Bank BUMD yang bergerak di sektor 
perbankan. Sementara untuk aspek kepemilikan dan pengelolaan bank berbentuk perseroan
terbatasjuga merujuk pada UU Perseroan Terbatas dan Perppu Cipta Kerja terkait peraturan
perbankan.

“Dalam aturan-aturan initidak ada yang menyatakan eksplisit larangan orang untuk
mendaftar kembali sebagai pimpinan Bank/BUMD kecuali terkait rangkap jabatanintegritas
dan rekam jejak,” tandas Suhaimi.

Karena itupolitisi mantan Anggota DPRD Lombok Tengah ini menegaskanpengurus lama
sudah seharusnya boleh mendaftar menjadi pimpinan Bank NTB Syariah selama tidak 
melanggar rangkap jabatankonflik kepentinganintegritasmaupun rekam jejak pribadi
yang cacat.

Lagi pula kata Suhaimiberdasarkan laporan neraca keuangan Bank NTB Syariah yang 
telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan telah dipublikasikankinerja Bank
NTB di bawah kepengurusan saat ini sangat positif. Baik dari sisi Capital Adequacy
Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal yang dimiliki bank. Angka NPL atau Non-Performing
Loan yang merupakan kredit atau pinjaman yang mengalami masalah dalam pelunasannya
dan dianggap tidak dapat dipulihkan oleh bankjuga di bawah ambang batas.

Rasio Loan to Deposit Ratio atau LDR juga menunjukkan kinerja positif. Rasio LDR
menunjukkan perbandingan antara total kredit yang diberikan oleh bank dengan total
dana yang dihimpun dari masyarakat atau dana pihak ketiga. Demikian juga dengan 
rasio Biaya Operasional Pendapatan Operasional atau BOPO. Angka-angka BOPO menunjukkan
bagaimana Bank NTB Syariah terus meningkatkan efisien bank dalam mengelola biaya
operasionalnya untuk menghasilkan pendapatan.

Oleh karena ituSuhaimi mengingatkandengan rekam jejak tersebutmaka tak ada hal yang
bisa menghalangi para pengurus lama untuk ikut proses seleksi pengurus Bank NTB 
yang pendaftarannya dibuka hingga 30 April mendatang. Pelarangan justru hanya akan
membenarkan dugaan terjadinya proses seleksi yang manipulatif.

“Lagian jugamemangnya siapa yang menjamin pengurus lama akan mendaftar kembali? 
Kan belum tentu juga ada di antara mereka yang mau mendaftar kembali. Bisa jadi 
tidak ada juga pengurus lama yang akan mendaftar,” tandas Suhaimi.

Karena itudia pun mengingatkanagar dalam proses rekrutmen iniGubernur Muhamad Iqbal
tidak bertindak atas nama pribadi. Sebabsebagai pemegang saham pengendali Bank NTB
SyariahGubernur mewakili entitas pemerintah daerah. Itu sebabnyadalam setiap keputusannyaGubernur
harus didasarkan kepentingan institusionalbukan selera pribadi. Keputusan Gubernur
juga harus diukur dengan prinsip Good Corporate Governance. Akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan
secara publik.

Jika Gubernur menyelipkan kepentingan politikkedekatan pribadidan keinginan membentuk
tim sendiri dalam manajemen Bank NTB Syariahmaka itu kata Suhaimiakan merusak kepercayaan
pasar. Mengurangi independensi bank. Dan berisiko hukum jika ada konflik kepentingan.
Dan pada akhirnyamanakala keputusan pemegang saham terlihat berpihak atau sangat
kental nuansa personalmaka kepercayaan publik dan Otoritas Jasa Keuangan akan runtuh.

“Dalam pemilihan pengurus Bank NTB Syariah iniGubernur tidak memiliki kewenangan
mutlak. Ada aturan dan otoritas khusus di luar gubernur. Jadipengurus Bank NTB itu
bukan tentang siapa yang disukai Gubernur. Tapi tentang siapa yang paling layak,”
tutup Suhaimi. (F3*)

Ket. Foto:
 Komisi I DPRD NTB Suhaimi. (Ist)

[[

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2025/04/24/anggota-komisi-i-dprd-ntb-sebut-pelarangan-pengurus-lama-bank-ntb-mendatar-berpotensi-jadi-framing-manipulatif/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2025/04/24/anggota-komisi-i-dprd-ntb-sebut-pelarangan-pengurus-lama-bank-ntb-mendatar-berpotensi-jadi-framing-manipulatif/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2025/04/24/anggota-komisi-i-dprd-ntb-sebut-pelarangan-pengurus-lama-bank-ntb-mendatar-berpotensi-jadi-framing-manipulatif/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2025/04/24/anggota-komisi-i-dprd-ntb-sebut-pelarangan-pengurus-lama-bank-ntb-mendatar-berpotensi-jadi-framing-manipulatif/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2025/04/24/anggota-komisi-i-dprd-ntb-sebut-pelarangan-pengurus-lama-bank-ntb-mendatar-berpotensi-jadi-framing-manipulatif/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2025/04/24/anggota-komisi-i-dprd-ntb-sebut-pelarangan-pengurus-lama-bank-ntb-mendatar-berpotensi-jadi-framing-manipulatif/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2025/04/24/anggota-komisi-i-dprd-ntb-sebut-pelarangan-pengurus-lama-bank-ntb-mendatar-berpotensi-jadi-framing-manipulatif/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Anggota%20Komisi%20I%20DPRD%20NTB%20Sebut%20Pelarangan%20Pengurus%20Lama%20Bank%20NTB%20Mendatar%20Berpotensi%20jadi%20Framing%20Manipulatif&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2025%2F04%2F24%2Fanggota-komisi-i-dprd-ntb-sebut-pelarangan-pengurus-lama-bank-ntb-mendatar-berpotensi-jadi-framing-manipulatif%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
