# Didampingi Kuasa Hukum, Pemilik Sah Bongkar Pagar Bumbangku Beach Cottage

- Link: https://koranlombok.com/2025/04/09/didampingi-kuasa-hukum-pemilik-sah-bongkar-pagar-bumbangku-beach-cottage/
- Published: 2025-04-09T22:58:32+08:00
- Author: NewsRoom

Lombok Tengah – Sengketa lahan di kawasan wisata Pantai BumbangkuDusun BumbangkuDesa
MertakKecamatan PujutKabupaten Lombok Tengahkembali memanas. Pada Rabu9 April 2025Nurdin
DinoSH.MH.kuasa hukum Sahnun Ayitna Dewi (Bu Nunung)memimpin langsung pembongkaran
pagar yang didirikan oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Pembongkaran pagar tersebut dilakukan setelah tim hukum Bu Nunung mengirimkan surat
pemberitahuan resmi kepada berbagai pihak terkaittermasuk pemerintah desa setempat
dan Polres Lombok Tengah. Langkah ini diambil untuk menegaskan kembali bahwa Sertifikat
Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Bu Nunung tetap sah dan tidak pernah dibatalkan
oleh pihak yang berwenang melakukan pembatalan SHM.

“Hari ini kami melakukan pembongkaran pagar yang dipasang oleh oknum yang mengklaim
sebagai pemilik lahan. Berdasarkan data yang kami milikitidak ada satu pun dokumen
sah yang membatalkan sertifikat hak milik atas nama Ibu Sahnun Ayitna Dewi,” ujar
Nurdin Dino dengan tegas saat memimpin pembongkaran di lokasi.

Dino juga menekankan bahwa langkah ini bukanlah tindakan sewenang-wenangmelainkan
upaya untuk melindungi hak kepemilikan yang sah. Ia mengingatkan agar setiap pihak
yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum yang sesuai.

“Jika ada yang merasa dirugikansilakan melaporkan ke pihak berwenang. Namunjika 
pagar ini dibangun lagikami siap untuk membongkarnya kembali. Kami akan terus mengawal
kasus ini hingga hak klien kami benar-benar dihormati,” tegas Dino.

Lahan seluas 1,73 hektare yang terletak di kawasan strategis pariwisata Pantai BumbangkuLombok
Tengah ini sudah lama menjadi objek sengketa antara Bu Nunung dan pihak yang mengaku
sebagai pemilik sah. Meskipun demikiansertifikat tanah atas nama Bu Nunung tetap
sah dan belum ada bukti atau dokumen yang membatalkan hak kepemilikan tersebut. 
Karenanya Dino mendorong agar persoalan ini dibawa ke meja hijau. "Kalau merasa 
ini miliknya gugat saja di PTUN," ungkapnya.

Di akhir – akhir pembongkarandua orang pria yang mengaku dari pihak yang mengklaim
sebagai pemilik lahan
 datang ke lokasi. Mereka adalah Lalu Srijanim yang mengaku
sebagai penjaga dan Lalu Wahyu yang mengaku sebagai Kuasa Hukum Sudinpihak yang 
mengklaim sebagai pemilik lahan. Keduanya berusaha untuk menghentikan pembongkaran.

Saat ditanya dokumen apa yang menjadi dasar mereka melakukan pemagaran dan penghentian
pembongkaran pagar. Keduanya tidak bisa menunjukkan dengan alasan tidak membawa 
dokumen yang dimaksud.

SementaraLalu Wahyu yang dimintai Surat Kuasa dari Sudin tidak bisa menunjukkan 
bukti fisiknya. Ia mengaku diberikan kuasa oleh Sudin secara lisan melalui saluran
telfon.

"Saya belum pernah bertemu Sudinsaat ini beliau sedang ada di Jakartasaya dikuasakan
oleh Sudin. Saya kontak telfon jadi saya dikuasakan lisan," akunya.

Saat dicerca pertanyaan bagaiman bisa mengaku sebagai orang yang dikuasakan tanpa
ada surat kuasa yang sah secara hukumia tidak bisa menjawab dan langsung mengelak
meninggalkan sejumlah wartawan yang mewawancarai dirinya.

Persoalan ini diharapkan menemukan titik terang mengingat kawasan tersebut kini 
menjadi obyek wisata yang sedang berkembang. (F3)

Ket. Foto:
 1. Pembongkaran pagar Bumbangku Beach Cottage. () 2. Nurdin Dino SHMHKuasa
Hukum Bu NunungLalu Wahyu dan Lalu Srijanim saat berdebat soal kepemilikan lahan
lokasi pembongkaran pagar. ()

 [   ⌊IMG_20250409_100236_419⌉ ](https://koranlombok.com/2025/04/09/didampingi-kuasa-hukum-pemilik-sah-bongkar-pagar-bumbangku-beach-cottage/img_20250409_100236_419/)

 [   ⌊Screenshot_20250409-193403⌉ ](https://koranlombok.com/2025/04/09/didampingi-kuasa-hukum-pemilik-sah-bongkar-pagar-bumbangku-beach-cottage/screenshot_20250409-193403/)

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2025/04/09/didampingi-kuasa-hukum-pemilik-sah-bongkar-pagar-bumbangku-beach-cottage/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2025/04/09/didampingi-kuasa-hukum-pemilik-sah-bongkar-pagar-bumbangku-beach-cottage/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2025/04/09/didampingi-kuasa-hukum-pemilik-sah-bongkar-pagar-bumbangku-beach-cottage/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2025/04/09/didampingi-kuasa-hukum-pemilik-sah-bongkar-pagar-bumbangku-beach-cottage/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2025/04/09/didampingi-kuasa-hukum-pemilik-sah-bongkar-pagar-bumbangku-beach-cottage/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2025/04/09/didampingi-kuasa-hukum-pemilik-sah-bongkar-pagar-bumbangku-beach-cottage/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2025/04/09/didampingi-kuasa-hukum-pemilik-sah-bongkar-pagar-bumbangku-beach-cottage/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Didampingi%20Kuasa%20Hukum%2C%20Pemilik%20Sah%20Bongkar%20Pagar%20Bumbangku%20Beach%20Cottage&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2025%2F04%2F09%2Fdidampingi-kuasa-hukum-pemilik-sah-bongkar-pagar-bumbangku-beach-cottage%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
