# Komitmen Lindungi Masyarakat, BBPOM di Mataram Intensifikasi Pengawasan Kosmetik

- Link: https://koranlombok.com/2025/02/28/komitmen-lindungi-masyarakat-bbpom-di-mataram-intensifikasi-pengawasan-kosmetik/
- Published: 2025-02-28T07:29:54+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) bersama Unit Pelaksana Teknis(
UPT) di seluruh Indonesia menggelar kegiatan serentak Intensifikasi Pengawasan Kosmetik
pada 10 hingga 18 Februari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memutus mata rantai
peredaran kosmetik viral yang beredar di media online dan tidak memenuhi ketentuanserta
berisiko terhadap kesehatan masyarakat dan daya saing nasional.

Dengan tema "Perkuatan Perlindungan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Nasional
terhadap Kosmetik yang Viral di Media Online"pengawasan difokuskan pada berbagai
saranatermasuk industri kosmetikimportirpemilik notifikasi kosmetikpemilik merekdistributorklinik
kecantikansalonresellerserta retail kosmetik.

Dari hasil pengawasan secara nasionalsebanyak 709 sarana diperiksadengan 52% di 
antaranya (369 sarana) memenuhi ketentuansementara 48% (340 sarana) tidak memenuhi
ketentuan. Tiga jenis sarana dengan pelanggaran tertinggi adalah distributor atau
retail kosmetik (40%)klinik kecantikan (25,59%)dan reseller (18,24%).

Pengawasan ini menghasilkan temuan 91 merek kosmetik ilegal dengan total 4.334 item
atau 205.113 pieces yang memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp 31,7 miliar. Kosmetik
ilegal tersebut terdiri dari 79,9% tanpa izin edar17,4% mengandung bahan berbahaya2,6%
kedaluwarsadan 0,1% merupakan produk injeksi yang tidak sesuai ketentuan. Sebanyak
60% dari produk ilegal tersebut adalah produk impordengan nilai keekonomian temuan
tahun 2025 meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang
hanya mencapai Rp 2,8 miliar.

Untuk wilayah kerja BBPOM di Mataramdalam satu pekan kegiatan intensifikasi pengawasan
kosmetiksebanyak 11 sarana diperiksa. Hasilnya55% sarana (6 sarana) memenuhi ketentuansementara
45% (5 sarana) tidak memenuhi ketentuan. Temuan produk yang tidak memenuhi ketentuan
mencakup 10 item atau 41 pieces kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS)dengan 
nilai ekonomi sekitar Rp 6.045.000.

“Meskipun jumlah temuan dalam satu pekan kegiatan ini tidak terlalu besartetap harus
menjadi kewaspadaan bersamakarena ini menunjukkan masih adanya permintaan yang tinggi
dari konsumen terhadap produk kosmetik ilegal. Jika melihat pengawasan rutin di 
bulan Januari 2025di luar kegiatan intensifikasi inikami telah menemukan 29 item
kosmetik TMS dengan total 1.048 pieces yang bernilai sekitar Rp 35.507.100.," ujar
Kepala BBPOM di MataramYosef Dwi Irwandalam keterangannyaRabu(26/2).

Sepanjang tahun 2024BBPOM di Mataram telah menemukan 219 item kosmetik TMSdengan
total 554 pieces dan nilai ekonomi Rp 87.504.000. Produk kosmetik yang tidak memenuhi
ketentuan ini didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar yang diperdagangkan secara
online. BBPOM di Mataram juga rutin melakukan patroli siber untuk mengawasi penjualan
produk obat dan makanan di e-commerce. Pada tahun 2024sebanyak 138 link yang menjual
produk TMS telah dilaporkan untuk dilakukan takedown melalui koordinasi dengan Kemenkominfo.

“Untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaranpada tahun 2024 kami telah menindaklanjuti
8 perkara Pro Justitiadan semuanya telah dinyatakan lengkap (P21) serta dilimpahkan
ke Kejaksaan Tinggi NTB," tambahnya.

Yosef menegaskan pentingnya upaya komprehensif dan berkelanjutan untuk memutus mata
rantai peredaran kosmetik TMS. “Ini memerlukan kerja sama dari semua pihaktermasuk
masyarakat dan mediauntuk memastikan bahwa produk yang beredar sesuai ketentuan.
Kami juga mengimbau konsumen untuk selalu bijak dalam memilih produk kosmetik dengan
memeriksa kemasanlabelizin edardan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan
produk kosmetik,” ujarnya.

BBPOM di Mataram mengingatkan masyarakat untuk selalu mengunduh aplikasi BPOM Mobile
yang tersedia di Play Store (Android) dan App Store (iOS) untuk memastikan legalitas
produk kosmetik. Masyarakat yang menemukan peredaran produk yang tidak sesuai ketentuan
dapat melaporkannya langsung ke BBPOM di Mataram melalui Unit Layanan Pengaduan 
Konsumen (ULPK) di Jl. Catur WargaMataramatau menghubungi nomor 0878-7150-0533 yang
beroperasi selama 24 jam.

Dengan kewaspadaan dan partisipasi aktif masyarakatdiharapkan peredaran kosmetik
ilegal dapat diminimalisir demi kesehatan dan keselamatan bersama. (F3)

Ket. Foto:
 Petugas BBPOM di Mataram melakukan pengawasan produk kosmetik di wilayah
Mataram. (Ist)

[[

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2025/02/28/komitmen-lindungi-masyarakat-bbpom-di-mataram-intensifikasi-pengawasan-kosmetik/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2025/02/28/komitmen-lindungi-masyarakat-bbpom-di-mataram-intensifikasi-pengawasan-kosmetik/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2025/02/28/komitmen-lindungi-masyarakat-bbpom-di-mataram-intensifikasi-pengawasan-kosmetik/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2025/02/28/komitmen-lindungi-masyarakat-bbpom-di-mataram-intensifikasi-pengawasan-kosmetik/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2025/02/28/komitmen-lindungi-masyarakat-bbpom-di-mataram-intensifikasi-pengawasan-kosmetik/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2025/02/28/komitmen-lindungi-masyarakat-bbpom-di-mataram-intensifikasi-pengawasan-kosmetik/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2025/02/28/komitmen-lindungi-masyarakat-bbpom-di-mataram-intensifikasi-pengawasan-kosmetik/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Komitmen%20Lindungi%20Masyarakat%2C%20BBPOM%20di%20Mataram%20Intensifikasi%20Pengawasan%20Kosmetik&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2025%2F02%2F28%2Fkomitmen-lindungi-masyarakat-bbpom-di-mataram-intensifikasi-pengawasan-kosmetik%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
