# Polda NTB Berhasil Ungkap Kasus 3C dan Pemalsuan Dokumen STNK

- Link: https://koranlombok.com/2025/02/04/polda-ntb-berhasil-ungkap-kasus-3c-dan-pemalsuan-dokumen-stnk/
- Published: 2025-02-04T20:39:53+08:00
- Author: NewsRoom

Mataram – Subdit III Ditreskrimum Polda NTB berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak
pidana pencurian dengan kekerasan (curas)serta pemalsuan dokumen surat tanda nomor
kendaraan (STNK).

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTBAKBP I Putu BagiartanaSHM.I.Kom.mengungkapkandalam
kasus curas ini petugas berhasil mengamankan dua terdugayakni PR (26) warga Kelurahan
PejerukKota Mataramdan RM (22) warga Dusun Rempek TimurKabupaten Lombok Utara.

Modus operandi yang digunakan terdugayakni berpura-pura sebagai anggota kepolisianmenghentikan
paksa korban di jalanlalu mengancam dan mengambil kendaraan korban. Beberapa korban
juga diajak pergi dengan alasan menuju "basecamp"namun ditinggalkan di tengah jalan
sementara kendaraan mereka dibawa kabur oleh terduga pelaku.

"Dari tangan para terduga pelakupetugas berhasil menyita barang bukti berupabeberapa
unit sepeda motor hasil kejahatantermasuk Honda Scoopy dan Yamaha FazzioSTNK dan
BPKB palsu dan Kunci kendaraan curian," ungkap Wadir dalam press rilis yang digelar
Selasa(4/2) di Command Center Polda NTB.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasandengan
ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Adapun tiga orang yang menjadi korban kasus curas ini yakni Budi SetiawanMuh. Irwan
Hadidan Sumardi.

Wakil Direktur Reskrimum Polda NTBAKBP I Putu BagiartanaSHM.I.Komjuga mengungkap
kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor. Seorang tersangka berinisial SG (29)
warga Kelurahan TuridaKota Mataramditangkap atas dugaan pemalsuan STNK.

Modus yang digunakan adalah menghapus data asli pada STNK bekas menggunakan amplaslalu
menggantinya dengan identitas baru sesuai pesanan menggunakan aplikasi desain grafis
dan dicetak menggunakan printer. Setiap STNK palsu dijual dengan harga Rp500.000

"Korban dalam kasus ini adalah Lalu Gunawanyang menjadi salah satu pembeli STNK 
palsu tersebut,"

Dari tangan tersangkapetugas mengamankan barang bukti berupa Laptop dan printer 
yang digunakan untuk mencetak STNK palsuberbagai alat pendukung seperti guntingcutterdan
stempelserta uang tunai Rp6.300.000 hasil transaksi pemalsuan.

"Pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumendengan ancaman
hukuman penjara maksimal 6 tahun," ungkapnya.

Wadir menegaskan bahwa Polda NTB akan terus berupaya memberantas kejahatan jalanan
serta tindak pidana pemalsuan dokumen.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatankhususnya
curas dan pemalsuan dokumen kendaraan. Jika menemukan hal mencurigakansegera laporkan
ke pihak kepolisian," ujarnya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan dan akan diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku. (F3)

Ket. Foto:

Konferensi Pers ungkap kasus curas dan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor oleh
Ditreskrimum Polda NTB. (Ist)

[[

### Bagikan ini:

 * [  Facebook ](https://koranlombok.com/2025/02/04/polda-ntb-berhasil-ungkap-kasus-3c-dan-pemalsuan-dokumen-stnk/?share=facebook)
 * [  X ](https://koranlombok.com/2025/02/04/polda-ntb-berhasil-ungkap-kasus-3c-dan-pemalsuan-dokumen-stnk/?share=x)
 * [  WhatsApp ](https://koranlombok.com/2025/02/04/polda-ntb-berhasil-ungkap-kasus-3c-dan-pemalsuan-dokumen-stnk/?share=jetpack-whatsapp)
 * [  Telegram ](https://koranlombok.com/2025/02/04/polda-ntb-berhasil-ungkap-kasus-3c-dan-pemalsuan-dokumen-stnk/?share=telegram)
 * [Lagi](https://koranlombok.com/2025/02/04/polda-ntb-berhasil-ungkap-kasus-3c-dan-pemalsuan-dokumen-stnk/#)

 * [  Cetak ](https://koranlombok.com/2025/02/04/polda-ntb-berhasil-ungkap-kasus-3c-dan-pemalsuan-dokumen-stnk/#print?share=print)
 * [  Surat elektronik ](https://koranlombok.com/2025/02/04/polda-ntb-berhasil-ungkap-kasus-3c-dan-pemalsuan-dokumen-stnk/?subject=%5BTulisan%20%5D%20Polda%20NTB%20Berhasil%20Ungkap%20Kasus%203C%20dan%20Pemalsuan%20Dokumen%20STNK&body=https%3A%2F%2Fkoranlombok.com%2F2025%2F02%2F04%2Fpolda-ntb-berhasil-ungkap-kasus-3c-dan-pemalsuan-dokumen-stnk%2F&share=email)

### _Info Lainnya_
