HarianNusa.com, Mataram – Komisi II DPRD Provinsi NTB menilai pengangkatan Ketua dan pengurus BPPD (Bada Promosi Pariwisata Daerah) Provinsi NTB prosesnya sudah sesuai mekanisme. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD NTB, H. Ridwan Hidayat usai memanggil Kepala Dinas Pariwisata NTB HL. M. Faozal dan Ketua serta Pengurus BPPD Provinsi NTB, di Ruang Rapat Komisi II DPRD NTB, Kamis, (25/03/2021).
"Pertemuan ini untuk membedah persoalan BPPD ini," ungkap politisi Partai Gerindra itu.
Menurutnya, pengangkatan Ketua dan pengurus BPPD NTB itu sudah sesuai mekanisme. Berdasarkan Peraturan Gubernur NTB nomor 39 tahun 2018 yang mengatur tentang tata kerja, kewenangan pengangkatan dan pemberhentian tim kebijakan BPPD.
"Dari sembilan orang itu sudah memenuhi unsur-unsur yang ada di Pergub tersebut. Ada empat unsur yaitu, unsur pariwisata 4 orang, unsur profesi 2 orang, unsur penerbangan 1 orang, unsur akademisi 2 orang. Itu sudah terpenuhi semua, sudah sesuai standar," katanya.
Namun demikian, menurut H. Ridwan, Peraturan Gubernur tersebut kedepannya harus dilakukan perubahan yakni pertama pengangkatan BPPD harus terbuka untuk umum, kedua harus dilakukan fit and proper test (uji kelayakan), dan ketiga DPRD harus dilibatkan dlm tim tab
"Itu beberapa hal yang harus dilakukan perubahan," tandasnya.
Saat disinggung mengenai rangkap jabatan Ketua BPPD, Ridwan menegaskan, tidak menjadi halangan dan sudah ada surat ijin dari pimpinan tempatnya bekerja.
"Di Peraturan Gubernur tersebut ada menyebutkan unsur penerbangan, itu kan BUMN juga," ujarnya.
Ridwan mengatakan, Komisi II DPRD NTB mengingatkan kepada pengurus BPPD NTB yang baru untuk mengadakan konsolidasi, baik internal maupun eksternal terkait kepariwisataan.
"Kemudian yang kedua kami juga meminta keseriusan membangkitkan dan mengembangkan potensi daerah khususnya tentang pariwisata. Jangan hanya mengejar status. Karena itu kami meminta BPPD menyampaikan program kerjanya," ungkapnya. (*)
Ket. Foto:
Foto bersama Komisi II DPRD NTB saat menerima Kepala Dinas Pariwisata NTB dan Pengurus BPPD Provinsi NTB di Ruang Rapat Komisi II DPRD NTB. (HarianNusa.com)